Kamis, 4 September 2025 - 20:25:19 WIB
Bawa 151 Kg Ganja, 3 Kurir Dituntut Mati
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 44 kali

(wartamedan.com) -

Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir 151 kg ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Sofyan Agung Maulana di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (10/8/2025) mendatang.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti berupa 151 kg ganja dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.

 

 

 

 

 

-a1/anc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)