Senin, 21 Agustus 2023 - 17:59:33 WIB
Pasca Pengumuman DCS, KPU Sumut Berikan Ruang Tanggapan Masyarakat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik - Dibaca: 5129 kali

Medan (wartamedan.com) -

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mengumumkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan dan menetapkan dan mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor : 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan pasca penetapan dan pengumuman DCS dan Daftar Calon DPD Sementara. KPU Sumut memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.

 “Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU.Tapi, kalau kemudian nanti hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS. Setelah proses klarifikasi KPU dan akan di TMS kan,” ucap Batara saat dikonfirmasi, Senin (21/8).

Batara menjelaskan bahwa semua proses tanggapan masyarakat maupuan ruang bagi partai politik, akan diberikan tanggapan yang akan diproses oleh KPU.

“Percermatan DCT itu, mulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023,” ungkapnya.

Batara mengatakan, bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.

 

 

 

 

-a1/anc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)